JAKARTA - Pengamat Penerbangan Gatot Rahardjo menyetujui langkah maskapai Pelita Air untuk melakukan tindakan hukum terhadap penumpang pesawat Pelita Air IP205 Rute Surabaya–Jakarta yang melontarkan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan pada Rabu (6/12/2023).
Adapun informasi yang dimaksud ialah ia melontarkan informasi bahwa adanya ancaman bom pada penerbangan tersebut.
Gatot menyatakan proses hukum tersebut perlu dilakukan lantaran sudah membahayakan keselamatan penumpang dan juga merugikan baik penumpang, maskapai maupun Bandara.
"Terus nanti hasil hukumannya disampaikan ke publik biar ada pembelajaran bagi masyarakat," katanya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (6/12/2023).
Kemudian, ia juga meminta stakeholder penerbangan untuk giat dalam mensosialisasi terhadap larangan bercandaan terkait bom. Hal ini guna menciptakan penerbangan yang aman.