JAKARTA - Ada 16,1% debitur menjadi korban pelanggaran oleh perbankan karena dimintai agunan ketika mengajukan pinjaman dibawah Rp100 juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM, Yulius melaporkan kalau data itu dari hasil survey terhadap 894 penerima KUR dengan pinjaman dibawah Rp100 juta.
BACA JUGA:
Padahal menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR pasal 14 ayat (4) dijelaskan bahwa agunan tambahan tidak diperlukan bagi KUR Super Mirko, KUR Khusus, sampai dengan Rp100 juta dan KUR Penempatan Pekerjaan Migran Indonesia.
"Untuk agunan dibawah Rp100 juta tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan, masih ada 144 debitur yang dikenakan agunan atau setara 16,1%," ujar Yulius dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
BACA JUGA:
Lebih lanjut Yulius merinci dari 894 debitur KUR skema Mikro dan Super Mikro yang mengalami pelanggaran agunan sebanyak 144 orang atau setara 16,1% untuk pinjaman KUR yang dibawah Rp100 juta.
Adapun jenis agunan yang diberikan kepada korban pelanggaran perbankan ini terdiri dari BKPB 51 debitur, sertifikat (tanah/rumah/sawah) 45 debitur, tidak valid 24 debitur, sertifikat lainnya 18 debitur, Akta 4 debitur, dan AJB 4 debitur.
BACA JUGA:
Menyikapi pelanggaran tersebut, Yulius mengatakan pihaknya segera melaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto atas pelanggaran yang dilakukan oleh para-para perbankan tersebut.
Seiring dengan, Yulius juga menegaskan bahwa pihaknya bakal segera menyurati pihak perbankan yang nama-namanya sudah dikantongi oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk diberikan teguran.
"Kita mendapat beberapa kesesuaian dan pelaksanaan dilapangan, sampai saat ini belum ada sanksi yang dilakukan kepada pihak perbankan. Kita akan melapor ke Kemenko perekonomian, tapi masih dalam diskusi, kedua kemungkinan besar kira akan melakukan teguran," pungkas Yulius.
(Dani Jumadil Akhir)