Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jadwal Operasional BI pada Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Cek di Sini

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2023 |19:43 WIB
Ini Jadwal Operasional BI pada Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Cek di Sini
Jadwal Operasional Bank Indonesia pada nataru. (Foto: BI)
A
A
A

B. Jam Operasional SKNBI

1. Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler

Saat ini: 9 kali (Pukul 08.00-16.45)

19-28 Desember 2023: 9 kali (Pukul 08.00-17.45)

29 Desember 2023: 9 kali (Pukul 08.00-22.15)

2. Pengiriman DKE

Saat ini: pukul 16.30

19-28 Desember 2023: pukul 17.30

29 Desember 2023: pukul 22.00

3. Setelmen Kliring Warkat Debit

Saat ini: 4 zona (Pukul 12.00-15.30)

19-28 Desember 2023: Tetap

29 Desember 2023: Tetap

4. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit

Saat ini: pukul 17.00

19-28 Desember 2023: pukul 18.00

29 Desember 2023: pukul 22.30

5. Setelmen Layanan Penagihan Reguler

Saat ini: pukul 16.00

19-28 Desember 2023: Tetap

29 Desember 2023: Tetap

6. Setelmen Pengembalian Prefund Debit

Saat ini: pukul 16.30

19-28 Desember 2023: Tetap

29 Desember 2023: Tetap

"Mulai tanggal 2 Januari 2024, layanan transaksi melalui Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali diadakan sesuai jadwal operasional yang berlaku," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

II. Layanan Kas

1. Penyetoran/penarikan untuk perbankan: Batas akhir tanggal 27 Desember 2023.

2. Penukaran uang rusak, cacat dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran: Batas akhir tanggal 14 Desember 2023, dapat dilakukan setiap hari Kamis pukul 08.00-11.30 WIB

3. Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK)/uncut notes: Batas akhir tanggal 11 Desember 2023

4. Layanan Klarifikasi Uang Rupiah yang diragukan keasliannya: Batas akhir tanggal 14 Desember 2023, dapat dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00-11.30 WIB

5. Layanan Kas Keliling: Batas akhir tanggal 13 Desember 2023

Tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2023 seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Layanan kas akan dibuka kembali pada Senin, 2 Januari 2023.

III. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

A. Transaksi Operasi Moneter Rupiah

1. Term Repo Konvensional 10.00-10.30 WIB (Tetap, sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan)

2. PaSBI 10.00-10.30 WIB (Tetap, sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan)

3. Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN) 13.30-14.00 WIB (Tetap, sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan)

4. SRBI 13.30-14.00 WIB (Tetap, sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan)

5. Sukuk Bank Indonesia 15.00-15.30 WIB (Tetap, sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan)

6. Fine Tune (Term Deposit dan Repo) 09.00-16.00 WIB (Tetap, dapat setiap hari)

7. Jual/Beli SBN di pasar sekunder 09.00-16.00 WIB (Tetap, dapat setiap hari)

8. Deposit Facility (DF)/Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) 16.00-17.30 WIB (Tetap, setiap hari)

9. Lending Facility (LF)/FLisBI 16.00-18.00 WIB (Tetap, setiap hari)

10. Early Redemption TD 15.00-17.00 WIB (Tetap, setiap hari)

B. Transaksi Operasi Moneter Valas (Berlaku Tetap, sesuai jadwal OPT Valas yang diumumkan)

1. Transaksi Jual Beli Valas 09.00 – 15.00 WIB

2. Transaksi Rollover Domestic Non- Deliverable Forward 09.40 – 09.45 WIB

3. Lelang Domestic Non-Deliverable Forward siang 14.25 – 14.30 WIB

4. Term Deposit (TD) Valas Konvensional non Overnight (O/N) 10.00 – 11.00 WIB

5. TD Valas Syariah 10.00 – 11.00 WIB

6. TD Valas Overnight (O/N) 14.00 – 15.00 WIB

7. TD Valas Jangka Pendek (2D-6D) 14.00 – 15.00 WIB

8. Foreign Exchange (FX) Swap 10.00 – 11.00 WIB

9. Swap Hedging 14.00 – 15.00 WIB

10. Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) 14.00 – 15.00 WIB

11. Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) 14.00 – 15.00 WIB

IV. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)

Publikasi JIBOR dan IndONIA serta JISDOR dan Kurs Acuan Non USD/IDR tidak ada perubahan jadwal dan dipublikasikan setiap hari kerja;

Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor dilakukan setiap hari kerja;

"Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing Bank," tandas Erwin.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement