 
                B. Jam Operasional SKNBI
1. Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler
Saat ini: 9 kali (Pukul 08.00-16.45)
19-28 Desember 2023: 9 kali (Pukul 08.00-17.45)
29 Desember 2023: 9 kali (Pukul 08.00-22.15)
2. Pengiriman DKE
Saat ini: pukul 16.30
19-28 Desember 2023: pukul 17.30
29 Desember 2023: pukul 22.00
3. Setelmen Kliring Warkat Debit
Saat ini: 4 zona (Pukul 12.00-15.30)
19-28 Desember 2023: Tetap
29 Desember 2023: Tetap
4. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit
Saat ini: pukul 17.00
19-28 Desember 2023: pukul 18.00
29 Desember 2023: pukul 22.30
5. Setelmen Layanan Penagihan Reguler
Saat ini: pukul 16.00
19-28 Desember 2023: Tetap
29 Desember 2023: Tetap
6. Setelmen Pengembalian Prefund Debit
Saat ini: pukul 16.30
19-28 Desember 2023: Tetap
29 Desember 2023: Tetap
"Mulai tanggal 2 Januari 2024, layanan transaksi melalui Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali diadakan sesuai jadwal operasional yang berlaku," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
II. Layanan Kas
1. Penyetoran/penarikan untuk perbankan: Batas akhir tanggal 27 Desember 2023.
2. Penukaran uang rusak, cacat dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran: Batas akhir tanggal 14 Desember 2023, dapat dilakukan setiap hari Kamis pukul 08.00-11.30 WIB
3. Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK)/uncut notes: Batas akhir tanggal 11 Desember 2023
4. Layanan Klarifikasi Uang Rupiah yang diragukan keasliannya: Batas akhir tanggal 14 Desember 2023, dapat dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00-11.30 WIB
5. Layanan Kas Keliling: Batas akhir tanggal 13 Desember 2023
Tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2023 seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Layanan kas akan dibuka kembali pada Senin, 2 Januari 2023.
III. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
A. Transaksi Operasi Moneter Rupiah
1. Term Repo Konvensional 10.00-10.30 WIB (Tetap, sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan)
2. PaSBI 10.00-10.30 WIB (Tetap, sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan)
3. Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN) 13.30-14.00 WIB (Tetap, sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan)
4. SRBI 13.30-14.00 WIB (Tetap, sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan)
5. Sukuk Bank Indonesia 15.00-15.30 WIB (Tetap, sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan)
6. Fine Tune (Term Deposit dan Repo) 09.00-16.00 WIB (Tetap, dapat setiap hari)
7. Jual/Beli SBN di pasar sekunder 09.00-16.00 WIB (Tetap, dapat setiap hari)
8. Deposit Facility (DF)/Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) 16.00-17.30 WIB (Tetap, setiap hari)
9. Lending Facility (LF)/FLisBI 16.00-18.00 WIB (Tetap, setiap hari)
10. Early Redemption TD 15.00-17.00 WIB (Tetap, setiap hari)
B. Transaksi Operasi Moneter Valas (Berlaku Tetap, sesuai jadwal OPT Valas yang diumumkan)
1. Transaksi Jual Beli Valas 09.00 – 15.00 WIB
2. Transaksi Rollover Domestic Non- Deliverable Forward 09.40 – 09.45 WIB
3. Lelang Domestic Non-Deliverable Forward siang 14.25 – 14.30 WIB
4. Term Deposit (TD) Valas Konvensional non Overnight (O/N) 10.00 – 11.00 WIB
5. TD Valas Syariah 10.00 – 11.00 WIB
6. TD Valas Overnight (O/N) 14.00 – 15.00 WIB
7. TD Valas Jangka Pendek (2D-6D) 14.00 – 15.00 WIB
8. Foreign Exchange (FX) Swap 10.00 – 11.00 WIB
9. Swap Hedging 14.00 – 15.00 WIB
10. Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) 14.00 – 15.00 WIB
11. Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) 14.00 – 15.00 WIB
IV. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
Publikasi JIBOR dan IndONIA serta JISDOR dan Kurs Acuan Non USD/IDR tidak ada perubahan jadwal dan dipublikasikan setiap hari kerja;
Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor dilakukan setiap hari kerja;
"Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing Bank," tandas Erwin.
(Taufik Fajar)