Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Minta Masyarakat Jangan Utang Pinjol Buat Gaya Hidup

Nurfathiya Efsya , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2023 |21:30 WIB
OJK Minta Masyarakat Jangan Utang Pinjol Buat Gaya Hidup
Pinjaman online jangan buat gaya hidup (Foto: Freepik)
A
A
A

Terkait hal itu, katanya lagi, Satgas PASTI sudah melakukan penutupan pada sebanyak 6.055 aplikasi pinjol ilegal. Ia mengatakan jika pinjol ilegal jumlahnya mencapai ribuan, untuk pinjol legal yang berada di bawah pengawasan OJK hanya 101 pinjaman online.

Selain pinjaman online, saat ini yang juga menjadi perhatian dari OJK adalah judi online. Ia mengatakan hingga saat ini OJK sudah memblokir sekitar 2.000 rekening. Dari judi online, kata dia lagi, kerugian masyarakat mencapai Rp250 triliun.

Terkait hal itu, menurut dia, edukasi dilakukan kepada masyarakat. Edukasi secara masif juga dilakukan melalui media sosial, bahkan penyampaiannya disesuaikan dengan bahasa daerah masing-masing.

"Intinya legal dan logis itu dua-duanya harus terpenuhi. Kami terus edukasi kepada masyarakat," katanya pula.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement