JAKARTA - Masyarakat kini diperbolehkan untuk membayar biaya haji secara dicicil atau istilahnya setoran lunas.
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Heru Muara Sidik menjelaskan bahwa pada tahap awal jamaah haji harus menyetorkan biaya haji sebesar Rp25 juta. Kemudian untuk biaya sisanya dapat dicicil hingga jadwal keberangkatan haji.
BACA JUGA:
Meski begitu, Heru menyebut sosialisasi setoran lunas tersebut masih belum berjalan. Hal ini lantaran keputusannya dilakukan akhir tahun 2023.
"Kemudian memang rencananya akan muncul peraturan Menteri Agama baru. Dan jamaah boleh untuk mencicil setoran lunasnya," katanya dalam Market Review IDX Channel, Kamis (7/12/2023).
BACA JUGA:
Heru mengatakan bahwa setoran cicilan tersebut harus dibayarkan dengan referensi harga tahun saat ini untuk tahun setelahnya.