Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Bansos Beras Cair hingga Timbul Pro Kontra

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Sabtu, 09 Desember 2023 |07:35 WIB
4 Fakta Bansos Beras Cair hingga Timbul Pro Kontra
Fakta pro kontra bansos beras. (Foto: Bulog)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk terus mencairkan bantuan sosial beras. Bantuan ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Diketahui pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan social (Bansos)beras sebanyak 10 kilogram untuk 21,3 juta keluarga penerima manfaat hingga Februari 2024.

 BACA JUGA:

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bansos beras diperpanjang periodenya pada Desember 2023 hingga Januari, Februari 2024. Rencana itu berdasarkan arahan Presiden Joo Widodo (Jokowi).

Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi telah membagikan bansos beras 10 kg tahap dua kepada KPM di Padang, Sumatera Barat.

 BACA JUGA:

Adapun bansos beras dibagikan kepada KPM di Campang Raya, Kota Bandar Lampung. Disana, terlihat presiden meninjau persediaan pangan di Gudang Bulog.

Okezone telah merangkum tujuh fakta bansos beras dicairkan hingga menjadi sorotan banggar, Sabtu (8/12/2023):

1. Polemik Bansos Beras

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menanggapi polemik yang tengah ramai soal bantuan sosial dalam bentuk bahan makanan dan uang tunai.

 BACA JUGA:

Hal ini menjadi persoalan karena terjadi menjelang pemilu serta diputuskan oleh pemerintah untuk menambahkan besaran alokasi dan tempo pelaksanaanya.

2. Kemensos Buka Suara

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa Kementerian Sosial tidak memberikan bantuan sembako dalam bentuk barang kepada masyarakat sejak 2021. Bantuan yang disalurkan Risma berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Semua bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui rekening KPM,” kata Mensos beberapa waktu lalu.

Menurut Risma, Program Sembako yang diberikan melalui rekening KPM. Hal ini dimungkinkan karena telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa mekanisme penyaluran bantuan sosial secara non tunai, salah satunya meliputi penarikan uang menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial.

"Dengan cara ini, bantuan sosial Program Sembako dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan pangan KPM," papar Mensos.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement