Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Freeport Mau Dapat Perpanjangan Kontrak? Ini Syaratnya

Arfiah , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2023 |16:56 WIB
Freeport Mau Dapat Perpanjangan Kontrak? Ini Syaratnya
Perpanjangan Kontrak Freeport (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia dilatarbelakangi komitmen perusahaan tersebut untuk membangun smelter baru di Papua.

"PT Freeport Indonesia akan membangun smelter baru lagi, kemudian akan divestasi lagi sesuai ketentuan. Syaratnya kalau mau perpanjang itu pemasukan untuk pemerintah harus bertambah," kata Arifin Tasrif dikutip Antara, Jumat (8/12/2023).

Ia mengatakan, pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memungkinkan perusahaan tambang yang masih beroperasi, misal Freeport Indonesia untuk memperpanjang izin jika masih terdapat cadangan emas maupun tembaga.

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Bisa memperpanjang sesuai dengan cadangannya. Bisa 20 tahun atau jumlah lainnya sesuai kecukupan cadangan dan syarat lainnya," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement