Diketahui gaji Pantarlih Pemilu 2024 kemungkinan akan diberikan setiap bulan selama masa tugas. Sedangkan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah sekitar 2 bulan.
Pemerintah juga menyediakan biaya perlindungan bagi petugas ad hoc jika terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan daftar sebagai berikut.
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta per orang
- Cacat permanen: Rp3,8 juta per orang
- Luka berat: Rp16,5 juta per orang
- Luka sedang Rp8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang
Syarat menjadi Pantarlih yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 17 tahun
Berdomisili dalam wilayah kerja
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:
Surat pendaftaran
Daftar riwayat hidup
Fotokopi KTP
Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
Pasfoto
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik