JAKARTA - Segini gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan syarat pendaftarannya menarik untuk dikulik. Dalam hal ini, Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Adapun, keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ada dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Segini gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan syaratnya:
-KPPS: Rp1,2 juta
- KPPS: Rp1,1 juta
- Ketua PPK: Rp2,5 juta
- Anggota PPK: Rp2,2 juta
- Ketua PPS: Rp1,5 juta
- Anggota PPS: Rp1,3 juta
- Pantarlih Pemilu 2024: Rp1 juta