JAKARTA - BPJS lepas dari orang tua umur berapa? Di mana BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan bagi seluruh penduduk Indonesia dan memiliki berbagai jenis.
BPJS Kesehatan sendiri adalah badan hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak yang masih bergantung pada orang tua.
BPJS lepas dari orang tua umur berapa? Hal ini sering menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
Merangkum dari berbagai sumber, Senin (11/12/2023), BPJS lepas dari orang tua umur 21 atau 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.
Anak yang telah berusia di atas 21 atau 25 tahun, BPJS telah lepas dari orang tua. Adapun anak yang dimaksud adalah anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah. Syaratnya adalah anak tersebut tidak atau belum menikah serta belum mempunyai penghasilan sendiri.
Anak yang Ikut BPJS Orang Tua
Anak yang ikut BPJS orang tua termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, PPU yang dimaksud terdiri atas:
Pejabat Negara.
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
PNS.
Prajurit.
Anggota Polri.
Kepala desa dan perangkat desa.
Pegawai swasta.
Pekerja/pegawai yang tidak termasukangka (1) sampai (7) yang menerima gaji atau upah.
Jika BPJS Lepas Dari Orang Tua
Jika BPJS lepas dari orang tua, maka hal yang bisa dilakukan yaitu:
Berpartisipasi dalam program JKN-KIS melalui fasilitas kampus jika masih kuliah. Dengan cara menghubungi pihak kampus untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang prosedur dan biaya kepesertaannya.
Berpartisipasi dalam program JKN-KIS melalui fasilitas perusahaan jika sudah bekerja. Dengan cara menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang prosedur dan biaya kepesertaannya.
Menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya. Adapun persyaratannya antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), fotokopi kartu peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) lama, serta surat keterangan tidak bekerja dari RT/RW atau desa/kelurahan.
Syarat Daftar Perorangan
Adapun syarat pendaftaran jika ingin melakukan secara perorangan yaitu:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Petikan SK Penerima asli pertama..