 
                Selain itu, apa yang akan terjadi jika kita tidak membayar Kredivo? Bila masih belum melakukan kewajibannya, pihak DC berhak melaporkan nasabah kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Proses ini dikenal sebagai BI Checking, yang akan membuat nasabah memiliki catatan kredit yang buruk sehingga ke depannya nasabah akan sulit melakukan pinjaman kembali di lembaga keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penjelasan mengenai apa yang akan terjadi apabila peminjam dana atau nasabah tidak dapat membayar tagihan Kredivo atau melewati batas jatuh tempo pembayaran.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)