JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan evaluasi terhadap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2023 yang telah berakhir. Hasil evaluasi menjadi fokus BKN menuju tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyoroti sejumlah hal saat pelaksanaan seleksi CASN 2023 di lapangan. Beberapa di antaranya seperti opsi tindak lanjut ketentuan bagi pelamar yang berhasil dihentikan saat mencoba menggunakan jasa joki untuk ujian CAT.
"Tidak hanya dari aspek pelamar, evaluasi ini juga menyasar penyediaan sarana-prasarana dan pelaksanaan teknis di titik lokasi ujian CAT," ujarnya, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Seperti diketahui, ada beberapa kasus pelamar CPNS dan PPPK kedapatan menggunakan joki saat ujian. Seperti Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) joki CPNS Kejaksaan menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Polda Lampung, Kamis 7 Desember 2023.
RDS tertangkap tangan saat menjadi joki tes tertulis berbasis komputer itu menjalani pemeriksaan pertamanya paska ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Plt Kepala BKN Haryomo juga menyampaikan apresiasi langsung dari Presiden RI atas sistem seleksi yang dibangun oleh BKN dan komitmen integritas pegawai BKN atas penyelenggaraan seleksi CASN ini. Ia juga mengajak kepada seluruh pegawai BKN yang diberikan tugas kewenangan untuk melaksanakan Seleksi CASN 2023 dengan menjaga integritas dan moralitasnya.
Evaluasi pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi juga diikuti dengan pembahasan persiapan pelaksanaan SKB bagi CPNS yang dijadwalkan pada Desember 2023, yang melibatkan Tim Panitia Seleksi CASN di internal BKN bersama seluruh Kantor Regional BKN dan petugas CAT.
Adapun setelah tes SKD CPNS 2023 ada beberapa tahapan selanjutnya yang perlu dilalui para peserta, seperti:
1. Tes SKB
Jika lolos SKD, tahap selanjutnya adalah tes SKB. Tes ini akan menguji kemampuan dan pengetahuan kamu dalam bidang yang sesuai dengan jabatan yang peserta lamar.
Tes SKB bisa berupa tes tulis, wawancara, atau tes praktik, tergantung dari instansi yang mengadakan seleksi.
2. Verifikasi Berkas
Setelah tes SKB, peserta akan diminta untuk melengkapi dan mengirimkan berkas-berkas yang diperlukan sebagai persyaratan administrasi. Berkas-berkas ini biasanya meliputi fotokopi identitas, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lainnya yang diminta oleh instansi.