JAKARTA - Shopee PayLater memiliki denda jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran denda yang dikenakan sebesar 5% dari total tagihan setiap bulannya. Bahkan bukan hanya denda, tapi bagi nasabah juga bisa dikenakan bunga sebesar 2,95%.
Diketahui kalau SPayLater atau yang juga dikenal sebagai SPayLater adalah salah satu metode pembayaran yang memungkinkan untuk membeli barang sekarang, lalu membayarnya di kemudian hari.
SPayLater merupakan sistem yang membantu nasabah dalam proses pembayaran karena bisa melunasinya dengan cara dicicil selama 1, 3, 6, dan 12 bulan pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan.
Namun jika memiliki tagihan yang belum dilunasi, maka batas kredit Shopee PayLaternya akan diberikan sanksi penghentian atau pembekuan.
Dengan adanya pembekuan ini, nasabah tidak dapat menggunakan SPayLater kembali sampai tagihannya selesai.
Perlu diketahui, SPayLater ternyata salah satu paylater yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SPayLater dapat digunakan oleh seluruh pelanggan setia Shopee yang memenuhi syarat tertentu untuk pembelian produk-produk yang ada di e-commerce Shopee.
Sehingga, apabila nasabah terlambat membayar tagihan SPayLater, maka namanya langsung akan tercatat dalam laporan SLIK OJK.
Baca Selengkapnya: Apa yang Terjadi jika Telat Bayar Shopee PayLater 3 Bulan?
(Feby Novalius)