Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Mau Ikut Produksi Seragam Batik Haji 2024? Ini Cara dan Syaratnya

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Jum'at, 15 Desember 2023 |10:39 WIB
UMKM Mau Ikut Produksi Seragam Batik Haji 2024? Ini Cara dan Syaratnya
Kemenag ajak pelaku UMKM produksi seragam batik haji 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

“Distribusi seragam batik jemaah haji Indonesia nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih,” tandasnya.

Persyaratan Izin Produksi IKM dan atau UMKM

1) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);

2) memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;

3) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;

4) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);

5) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan

6) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Pengajuan Permohonan Izin

a. IKM dan/atau UMKM mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan:

1) fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM;

2) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);

3) surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa:

a) memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;

b) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;

c) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);

d) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan

e) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

b. Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement