NPWP 16 digit dapat digunakan secara penuh dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lainnya.
Kemudian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dapat digunakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha.
Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit masih dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hanya sampai 30 Juni 2024.
Sedangkan NPWP 15 digit masih dapat digunakan hanya sampai 30 Juni 2024.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)