Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Terbaru Crazy Rich Surabaya vs Antam Gegara Emas 1,1 Ton

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Minggu, 17 Desember 2023 |07:03 WIB
4 Fakta Terbaru Crazy Rich Surabaya vs Antam <i>Gegara</i> Emas 1,1 Ton
Kasus Antam vs Carzy Rich Budi Said (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Masalah crazy rich Surabaya dengan PT Aneka Tambang (Antam) masih belum selesai. Kasus ini masih menjadi pembicaraan hangat dan belum mendapatkan titik temu yang pasti.

Sebelumnya, crazy rich asal Surabaya Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam. Hal tersebut terjadi karena Budi merasa dirugikan setelah tak menerima emas seberat 1,136 ton sesuai dengan harga yang telah dibayarkan.

Gugatan PKPU ini merupakan babak baru bagi sengketa hukum dalam kasus jual-beli emas antara Antam dan Budi. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Berikut adalah empat fakta terbaru mengenai masalah crazy rich Surabaya vs Antam yang telah dirangkum Okezone, Minggu (17/12/2023).

1. Antam menolak PKPU Budi

Antam melalui kuasa hukumnya, menolak PKPU yang dilaporkan Budi. Menurut Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor, PKPU seharusnya diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena mengingat Antam adalah bagian dari BUMN.

"Antam merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kemenkeu. Hal ini sudah ditegaskan oleh Putusan PKU Nomor 267 Waskita san PKPU PTPN I," ujarnya Fernandes, ditulis Minggu (17/12/2023).

Selain itu, Antam juga menjelaskan alasannya belum menyerahkan ganti rugi ke Budi Said bukan karena perusahaan tidak mampu.

"Antam adalah perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement