Selain itu, jika nasabah telat membayar SPinjam, dapat mempengaruhi tingkat kredit di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK sehingga menghalangi nasabah untuk mendapatkan pembiayaan dari bank atau perusahaan lain. Bahkan, penagihan dapat dilakukan melalui telepon atau billing lapangan.
Walaupun begitu, untuk menghindari keterlambatan, nasabah dapat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada tanggal penagihan. Nasabah juga dapat membayar seluruh tagihan berikutnya tanpa menunggu jatuh tempo.
Demikian informasi bagaimana jika telat bayar SPinjam 3 bulan, akun nasabah dapat diblokir bahkan bisa menghalangi nasabah untuk mendapatkan pembiayaan dari bank atau perusahaan lain.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.