JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginginkan ada 600 anak dan cucu perusahaan pelat merah yang harus dilikuidasi alias dibubarkan.
Penutupan itu difokuskan pada perusahaan yang dinilai tak lagi menguntungkan.
BACA JUGA:
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, jumlah anak dan cucu perseroan negara yang sudah dibubarkan pemegang saham mencapai 173 perusahaan.
Proses perampingan pun berpotensi diperluas, sehingga total anak dan cucu BUMN yang dapat dilikuidasi sebanyak 600 perusahaan.
BACA JUGA:
Menurutnya, penutupan hanya untuk perusahaan yang ‘sakit-sakitan’ atau tidak memberi kontribusi bagi induk usaha dan pemerintah selaku pemegang saham.
“Dan saya sudah bicara, ke depan ada anak cucunya (BUMN) pun kalau bisa ditutup aja, kalau yang udah gak ada fungsinya,” ucap Erick, Rabu (20/12/2023).
Dia tak menafikan bila ada perusahaan yang hanya bergantung pada bisnis holdingnya saja, tanpa memberikan kontribusi. Erick menekan anak dan cucu yang menggerogoti BUMN layak dibubarkan.
“Kita sudah menutup 173 dan anak cucu (BUMN), kalau bisa 600 (perusahaan), kenapa 173 kan gitu, tapi kan nggak bisa saya bilang tutup, tutup, tutup, ternyata ini ada izin ini, tetapi yang menggerogoti holding company sekedar untuk create project, itu yang saya harus sikat,” paparnya.
Di lain sisi, Erick juga memberi peringatan keras bagi Dewan Direksi BUMN agar tidak bermain-main atau melakukan markup proyek. Erick tak segan-segan mengambil langkah hukum jika praktik itu terjadi di internal perusahaan pelat merah.
“Jangan sampai Direksi, bukan Direksi yang sekarang, yang bisa juga yang sekarang ada, meng-create si vehicle-vehicle baru hanya untuk pengadaan, dan di-markup pengadaannya,” beber dia.
“Itu contoh di kasus karya, ketika diperiksa Kejaksaan, KPK banyak bodong. Gitu yah, nggak tau kasus yang mana, kamu cari sendiri hehe,” kata Erick.
(Zuhirna Wulan Dilla)