“Selain itu, harga sudah termasuk pajak (PPN 11% & BPHTB 5%), sertifikat rumah tidak dijaminkan di Bank, dan besaran bunga tetap (flat interest),” kata Kosasih.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, ASN di Pemprov Jambi akan lebih mudah mendapatkan informasi terkait layanan dan produk dari Taspen Group. Ini merupakan momentum untuk mengakselerasi seluruh perubahan, transformasi digital dan momentum untuk bangkit bersama.
“Selain itu program top-up melalui program Taspen Group sangat penting karena terkait langsung dengan kesejahteraan para ASN yang pada akhirnya nanti akan memasuki masa pensiun. Fasilitas yang akan diperoleh dari program Taspen sebaiknya diketahui dari sekarang, sehingga peserta tahu bahwa mereka akan mendapatkan manfaat besar dari Taspen,” ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)