JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur waktu untuk Debt Collector (DC) datang ke rumah nasabah. DC sendiri adalah pihak yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang biasanya diutus langsung oleh perusahaan.
DC juga biasanya diutus sesuai dengan izin dari OJK. Dalam hal ini, OJK juga mengatur waktu-waktu tertentu yang bisa dimanfaatkan DC untuk mendatangi rumah nasabah.
Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.
Adapun peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, DC juga memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah diatur dalam menagih utang ke nasabah. Penagihan yang dilakukan oleh DC kepada nasabah hanya pada pukul 08.00 – 20.00 di wilayah waktu alamat penerima dana.
Berdasarkan rangkuman Okezone, Kamis (21/12/2023) berikut adalah peraturan lain yang harus ditaati DC saat mendatangi rumah nasabah atau menagih utang. Peraturan ini akan membuat DC yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana jika melanggarnya. Adapun peraturan tersebut, antara lain:
Debt collector hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
Debt Collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib diakui dan diatur dalam peraturan OJK. Debt Collector harus melalui pelatihan yang diberikan secara langsung oleh OJK.
Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Di mana jika hal ini dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, di mana yang dimaksud dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
Debt Collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, debt collector juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya: OJK Tetapkan Aturan Waktu untuk Debt Collector Datang ke Rumah
(Kurniasih Miftakhul Jannah)