Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Tetapkan Aturan Waktu untuk Debt Collector Datang ke Rumah

Arfiah , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2023 |04:20 WIB
OJK Tetapkan Aturan Waktu untuk Debt Collector Datang ke Rumah
OJK tetapkan aturan waktu Debt Collector menagih ke rumah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan Debt Collector (DC) untuk datang ke rumah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.

Ada pun peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya perilaku DC yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan.

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK, debt collector memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah diatur dalam menagih utang ke nasabah. Penagihan yang dilakukan oleh DC kepada nasabah hanya pada pukul 08.00 – 20.00 di wilayah waktu alamat penerima dana.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement