Penggantian biaya kacamata dengan harga maksimal hingga Rp1 juta.
Bantuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Mendapat hingga maksimal Rp.1 juta.
Bantuan bagi pekerja migran Indonesia yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Bantuan ini mencapai maksimal Rp25 juta. Juga mendapat penggantian biaya transportasi dengan maksimal Rp15 juta.
Bantuan bagi pekerja migran Indonesia yang mengalami pemerkosaan. Bantuan ini mencapai maksimal Rp50 juta.
(Feby Novalius)