Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Uang Rp100 Ribu Tahun 2004 Masih Berlaku? Berikut Jawabannya

Meliana Tesa , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2023 |21:04 WIB
Apakah Uang Rp100 Ribu Tahun 2004 Masih Berlaku? Berikut Jawabannya
Uang Rp100 Ribu Tahun 2004 (Foto: BI)
A
A
A

JAKARTA - Apakah uang Rp100 ribu tahun 2004 masih berlaku? Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan uang pecahan Rp100 ribu pertama kali pada 1 November 1999.

Saat itu, merupakan momen yang fenomenal, pasalnya uang pecahan tersebut merupakan nominal uang paling besar di Indonesia. Namun, uang kertas Rp100 ribu telah mengalami beberapa perubahan dari waktu ke waktu. Mulai dari warna, bahan pembuatan, ukuran, hingga gambarnya.

Lantas, apakah uang 100 ribu tahun 2004 masih berlaku? Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia, keberlakuan uang Rupiah kertas pecahan 100.000 tahun emisi 2004 masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Uang kertas Rp100 ribu emisi 2004 memiliki desain yang khas, mencakup elemen-elemen kebudayaan dan simbol-simbol nasional. Lambang Bank Indonesia yang kokoh terpatri di ujung uang, memperkuat otoritas dan kestabilan moneter.

Dengan desain baru dari desain pecahan uang sebelumnya, uang kertas Rp100 ribu emisi 2004 mengalami perubahan seperti penandatanganan pada uang, penempatan letak tahun pengeluaran atau tahun emisi dan tahun pencetakan uang.

Pengeluaran uang kertas pecahan Rp100 ribu itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/9/PBI/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004, tertanggal 3 Maret 2009.

Melansir Bank Indonesia, Kamis (28/12/2023), uang kertas pecahan Rp100 ribu memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Bagian depan terdapat gambar tokoh proklamator Indonesia, Soekarno-Hatta yang sedang membaca naskah proklamasi.

Bagian belakang terdapat gambar Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR). Untuk mendesain gedung ini, Presiden Soekarno mengadakan sebuah sayembara pada tahun 1965 yang dimenangkan oleh seorang arsitek bernama Soejoedi. Bentuk desain atap gedung yang unik ternyata terinspirasi dari bentuk kubah yang dibelah dua.

Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus pecahan Rp100 ribu Tahun Emisi 2004 dalam bentuk 4 bilyet yang belum dipotong, dicetak sebanyak 5.000 lembar. Setiap lembarnya dilengkapi sertifikat keaslian dari Bank Indonesia, serta dikemas dengan menarik sehingga sering dijadikan sebagai koleksi ataupun souvenir.

Demikian, informasi mengenai uang pecahan Rp100 ribu emisi 2004 yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah hingga saat ini.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement