4. Catat dan selalu bawa alamat dan nomor telepon perwakilan Republik Indonesia.
5. Jangan melakukan tindakan melanggar hukum, berlakulah sesuai aturan hukum dan budaya negara setempat.
6. jangan berbuat nekat dan di luar kontrol apalagi keluar dari tempat bekerja.
7. Jika terjadi sesuai yang tidak sesuai dengan seharusnya, laporlah ke agen atau perwakilan RI.
8. Saat pulang bawalah barang yang tidak dilarang dan jangan menerima titipan/paket dalam bentuk apapun/dari siapa pun jika tidak mengetahui isinya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)