Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta DC Pinjol Datang ke Rumah, Dilarang Menagih ke Kantor

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Sabtu, 30 Desember 2023 |08:04 WIB
7 Fakta DC Pinjol Datang ke Rumah, Dilarang Menagih ke Kantor
Fakta DC Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

- Shopee Paylater dan Shopee Pinjam

- DanaTunai

- Indodana

- Tunaiku

- Dana Rupiah

2. DC Tenyata Legal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal pada pasal Nomor 35/POJK.05/2018.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga atau DC untuk membantu dalam proses penagihan utang.

3. DC Hanya Untuk Hutang Macet

Berdasarkan himbauan Bank Indonesia (BI), DC hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia. Kriteria tersebut adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

4. Waktu DC Lakukan Penagihan

OJK juga telah mengeluarkan peraturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni DC (Debt Collection) kepada debitur hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 – 20.00 sesuai wilayah waktu alamat debitur yang tercantum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement