Dia menjelaskan, jika terdapat aktivitas harga saham yang disinyalir memiliki transaksi perdagangan yang tidak wajar, Bursa Efek Indonesia akan melakukan pendalaman. Sementara OJK juga akan langsung melakukan pengkajian, pendalaman, analisis, dan melihat semua latar belakang dan situasi itu dengan sangat dalam.
“Untuk menjamin bahwa ini bukan karena situasi yang berkaitan dengan pelanggaran, jadi esensinya itu, bukan kepada naik turunnya harga itu sendiri, kalau itu memang pasar,” tutur Mahendra.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)