Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lindungi Investor, OJK Awasi Pergerakan Harga Saham

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2024 |12:40 WIB
Lindungi Investor, OJK Awasi Pergerakan Harga Saham
OJK pantau ketat pasar saham indonesia (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan untuk melindungi investor khususnya pasar saham. Hal ini sejalan dengan langkah OJK dalam meningkatkan integritas, kredibilitas, dan good governance ekosistem pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan.

Mahendra menyebut, perlindungan masyarakat khususnya investor kini menjadi fokus utama, di antaranya dengan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan atau market conduct. Di mana, seluruh anomali atau unusual market activities (UMA) termasuk pergerakan harga saham yang tidak normal.

“Itu pasti dikaji, dianalisis, dan dipantau ketat. Sehingga menjamin tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” kata Mahendra dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2024 di Gedung BEI Jakarta pada Selasa (2/1/2024).

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut menyampaikan, sejak awal, anggota Dewan Komisioner periode ketiga ini ditugaskan untuk membahas dan memutuskan seluruh masalah yang terjadi di setiap bidang dan industri jasa keuangan. Hal itu dilakukan melalui proses yang terintegrasi dan solid.

“Tentunya dengan tetap menjunjung kewenangan pengawasan yang berada pada anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif bidang berkaitan,” ujar Mahendra.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement