Adapun sanksi yang diberikan yaitu:
• Untuk Pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN
• Dapat berupa sanksi moral terbuka yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka.
• Serta sanksi moral tertutup yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup atau terbatas.
• Untuk Pelanggaran Disiplin Kode Etik Netralitas ASN
• Mendapatkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan
• Serta hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
• Itu dia tadi jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN dan sanksi yang akan didapatkan. ASN haruslah selalu menjaga netralitas selama masa pemilu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.