Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengawas TPS Pemilu 2024 Dapat Gaji Segini

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2024 |04:04 WIB
Pengawas TPS Pemilu 2024 Dapat Gaji Segini
Pengawas TPS Pemilu Dapat Gaji . (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengawas TPS atau Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan. Pengawas TPS sendiri bertugas untuk mengawasi pelaksanaan dari pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Gaji Panwaslu tahun 2024 tertuang dalam ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 naik.

Besaran gaji untuk pengawas TPS Pemilu 2024 berada di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

Adapun syarat untuk pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 yang telah dirangkum Okezone, Jumat (5/1/2024), sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara dan daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement