- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, badan usaha milik negara maupun daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, panitia Pemilu atau Panwaslu mulai direkrut per tanggal 2 Januari 2023. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada pemilu serentak 2024.
Panitia untuk Pengawas Pemilu 2024 di Indonesia dibentuk dari masyarakat yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang harus ditangani sebagai panitia pengawas pemilu.
Baca Selengkapnya: Segini Gaji Pengawas TPS untuk Pemilu Tahun 2024
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.