JAKARTA - Beli gas elpiji 3 kilogram (Kg) tak bisa sembarangan. Pasalnya, pembeli harus menggunakan KTP sebagai syarat pembelian gas LPG 3 Kg resmi diberlakukan oleh Kementerian ESDM sejak 1 Januari 2024.
Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar penerima maka wajib melakukan pendaftaran lebih dahulu di pangkalan-pangkalan resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).
"Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (8/1/2024).
Okezone merangkum 5 fakta beli gas elpiji 3 Kg tak bisa sembarangan :
1. Baru 31,5 Juta NIK Terdaftar
Berdasarkan catatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) per 31 Desember 2023, dari total 189 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK), baru 31,5 juta NIK yang beli gas elpiji 3 kilogram (Kg) menggunakan KTP.
Tutuka Ariadji mengatakan, dari total itu 24,4 juta NIK, di antaranya merupakan konsumen data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.
"Jadi kalau ada masyarakat datang di sistem belum ada, diperkenankan mendaftar itu ada 7,1 juta. Itu tetap dilaksanakan juga yang on demand sampai harapan kita sampai semuanya terdaftar," terangnya dalam Konferensi pers Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) di Jakarta
2. Distribusi Tepat Sasaran
Berdasarkan penuturan Tutuka Ariadji, peraturan baru tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Tutuka menghimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Dirinya menjelaskan bahwa proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman dengan hanya menunjukkan KTP dan KK.
3. Tidak Ada Kenaikan Harga Gas Elpiji
Menurut Tutuka, harga gas LPG 3 kg tidak akan naik. Fokus pemerintah saat hanya mengatur distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dengan memberlakukan pembelian wajib pakai KTP mulai 1 Januari 2024.
Tutuka juga menjelaskan, saat ini harga gas LPG 3 kg di tingkat penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7436.K/12/MEM/2016.
Sementara itu, harga gas LPG 3 kg di tingkat pangkalan atau sub penyalur ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah daerah.
Kemudian, harga jual eceran gas LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp4.250 per kg atau Rp12.750 per tabung sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7436.K/12/MEM/2016.