JAKARTA - Ini deretan uang yang tak lagi sah dan berlaku jadi alat pembayaran di Indonesia. Pasalnya, Bank Indonesia menetapkan beberapa jenis uang sudah tidak bisa digunakan dikarenakan tahun produksi terlalu lama.
Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Lantas pecahan berapa saja yang tidak sah?
Berikut ini deretan uang yang tak lagi sah dan berlaku jadi alat pembayaran di Indonesia:
1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
BI menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000
Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Rupiah logam pecahan Rp500 tahun gambar melati (tahun emisi 1991 dan 1997)
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
4. Rp1.000 gambar kelapa sawit (tahun emisi 1993)
Terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Uang Rp 10.000 tahun emisi 1979 yang sudah dicabut 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025