Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Deretan Uang yang Tak Lagi Sah dan Berlaku Jadi Alat Pembayaran di Indonesia

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2024 |06:24 WIB
Ini Deretan Uang yang Tak Lagi Sah dan Berlaku Jadi Alat Pembayaran di Indonesia
Ilustrasi uang (Foto: Freepik)
A
A
A

22. Uang pecahan Rp 25.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

23. Uang pecahan Rp 250 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

24. Uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

25. Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

26. Uang pecahan Rp 750 tahun emisi 1970 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

27. Uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1974 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

28. Uang pecahan Rp 2.000 tahun emisi 1974 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

29. Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1974 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

30. Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1987 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

31. Uang pecahan Rp 200.000 tahun emisi 1987 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

32. Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

33. Uang pecahan Rp 200.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

34. Uang pecahan Rp 125.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

35. Uang pecahan Rp 250.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

36. Uang pecahan Rp 750.000 tahun emisi 1990 sudah dicabut 31 Agustus 2021 dan batas akhir penukaran 29 Agustus 2031

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement