Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pekerjaan Debt Collector Itu Legal?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Minggu, 07 Januari 2024 |07:38 WIB
Apakah Pekerjaan <i>Debt Collector</i> Itu Legal?
Ilustrasi apakah pekerjaan debt collector? (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah pekerjaan debt collector itu legal? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi sebagian orang. Adapun penagih utang merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Tidak hanya itu, debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Lantas apakah pekerjaan debt collector itu legal?Dasar hukum dalam menggunakan jasa debt collector dalam hukum Indonesia belum diatur sepenuhnya khususnya mengatur mengenai kerja debt collector di lapangan, dalam berkirim pesan, maupun dalam menghampiri debitur atau pemilik utang.

Meskipun kehadiran debt collector sesungguhnya dapat membantu kreditur atau pemberi utang dengan dasar pemberian kuasa guna menagih utang kepada debitur atau pemilik utang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement