JAKARTA - Mengulik apa saja syarat memblokir rekening penipu? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan nasabah yang ingin data rekeningnya aman.
Apalagi pada era digital saat ini, penipuan bisa sangat mungkin terjadi di tengah masyarakat. Apalagi, sudah cukup banyak orang yang mengalami kasus penipuan.
Lantas apa saja syarat memblokir rekening penipu?
-Bukti transaksi, seperti struk transfer lewat ATM, riwayat transaksi dari internet banking, serta bukti percakapan dengan penipu.
-Data penipu, seperti nama pemilik dan nomor rekening, nomor telepon, email, media sosial, atau lapak online.
-Fotokopi KTP korban.
-Kronologi penipuan.
-Surat permintaan blokir tanda tangan di atas materai.
-Surat keterangan laporan ke kepolisian setempat.
Berikut cara melaporkan rekening yang dibobol :
1. Laporkan penipuan ke pihak bank.
2. Siapkan bukti transaksi sebagai cara cek rekening penipuan.
3. Lapor ke kantor polisi terdekat.
4. Lengkapi dan berikan syarat blokir ke pihak bank.
5. Tunggu proses bank.
6. Rekening penipu dibekukan.
Berikut Cara Memblokir Rekening Penipu Lewat HP:
Jika Anda menjadi korban penipuan transaksi online, Sementara itu beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk memblokir rekening penipu lewat HP.
1. Hubungi Call Center Bank
Cara memblokir rekening penipu lewat HP bisa Anda lakukan dengan menghubungi call center bank yang penipu gunakan.
Sampaikan secara jelas kepada Customer Service (CS) bank bahwa Anda adalah korban penipuan dan ingin bank memblokir rekening tersebut.
2. Siapkan Bukti Transaksi
Selanjutnya, siapkan segala bentuk bukti transaksi yang menunjukkan bahwa benar nomor rekening yang Anda laporkan melakukan penipuan.
Bukti penipuan bisa berupa percakapan telepon, SMS, WhatsApp, atau media lainnya.
Selain itu, bisa juga berupa struk transfer lewat ATM, tangkapan layar mobile banking, SMS banking, internet banking, atau aplikasi lain untuk transfer.
3. Siapkan Data Si Penipu
Sertakan juga data diri penipu yang Anda ketahui.
Sebagai contoh, Anda bisa mengumpulkan nama lengkap penipu, nama panggilan, nomor rekening, nomor telepon, email, nama toko online, alamat toko, dan lain sebagainya.
4. Lengkapi Syarat Dokumen Sebagai Pelapor
Tak cukup dengan melampirkan bukti transaksi dan data diri penipu, Anda juga perlu menyiapkan syarat dokumen sebagai pengirim dana atau pihak yang tertipu.
5. Berikan Semua Syarat Blokir Rekening ke Pihak Bank
Setelah semua bukti dan syarat dokumen telah siap, kirim soft file tersebut ke email pihak bank terkait.
Agar prosesnya lebih cepat, Anda bisa mendatangi langsung ke kantor cabang bank terdekat dengan membawa berkas persyaratan pemblokiran rekening.
(Rina Anggraeni)