Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 06 April 2026 |12:10 WIB
OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online
OJK Blokir Rekening Judi Online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hingga saat ini terdapat 33.252 rekening yang telah diminta untuk dilakukan due diligence dan/atau pemblokiran.

"OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya ada sejumlah 32. 556 rekening yang terindikasi judi online," ujarnya dalam RDKB secara virtual, Senin (6/4/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberantas aktivitas ilegal yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas terkait, guna memastikan penanganan aktivitas judi online dapat dilakukan secara komprehensif.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement