Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ke Mana Larinya Uang Cukai Rokok? Ini Sejarah hingga Arahan Menteri Keuangan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2024 |19:12 WIB
Ke Mana Larinya Uang Cukai Rokok? Ini Sejarah hingga Arahan Menteri Keuangan
Ilustrasi cukai rokok (Foto: Freepik)
A
A
A

Adapun Dana Bagi Hasil Cukai harus fokus digunakan perbaikan kesehatan, seperti perbaikan Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal. Di sisi lain, impor tembakau akan diatur dan dibatasi untuk melindungi petani tembakau dalam negeri. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menyeimbangkan berbagai tujuan yang sangat penting bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75% SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%,” ujar Menkeu.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement