Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasabah Rugi Rp8 Miliar akibat Perdagangan Berjangka, Ombudsman Minta Bappebti Lakukan Ini

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2024 |16:59 WIB
Nasabah Rugi Rp8 Miliar akibat Perdagangan Berjangka, Ombudsman Minta Bappebti Lakukan Ini
Nasabah Rugi Rp8 Miliar Gegara Perdagangan Komoditi. (Foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia meminta ketegasan pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam mengusut kasus maladministrasi perdagangan produk berjangka komoditi.

Setidaknya 15 orang korban dirugikan sejumlah pialang berjangka yang menawarkan iming-iming keuntungan, tanpa melakukan edukasi dan literasi kepada nasabah. Dari total tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp8 miliar.

“Proses di Ombudsman itu kami melakukan pemeriksaan. Ada maladministrasi, maka kami munculkan tindakan korektif. Tindakan korektif itu harus dijalankan oleh Bappebti,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Yeka memaparkan para korban sebagian besar tergiur dengan keuntungan perdagangan berjangka baik emas berjangka, valuta asing, dan sejenisnya.

Maladministrasi terjadi lantaran Bappebti dinilai tidak mampu menangani pengaduan nasabah dalam perdagangan berjangka komoditi. Yeka menilai sanksi administratif yang diterbitkan Bappebti untuk sejumlah perusahaan pialang dipandang bukan merupakan solusi.

“Kalau hanya sanksi administratif ini tidak bisa menyelesaikan persoalan. Jadi potensi tindakan korektif akan dimunculkan oleh Ombudsman untuk Bappebti,” papar Yeka.

Sebagai catatan bahwa pelaporan nasabah datang dari sejumlah pialang berjangka antara lain PT Midtou Aryacom Futures, PT Bestprofit Futures, dan PT Rifan Financindo Berjangka.

Ombudsman berencana menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk memberikan koreksi terhadap badan yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan tersebut.

“Bulan ini (Januari) akan ada LHP,” tegas Yeka.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement