JAKARTA - Jika bank bangkrut, nasabah harus bagaimana? Hal ini pernah kejadian di beberapa perbankan nasional. Dalam hal ini nasabah yang menyimpan uangnya di bank wajib memenuhi syarat 3T.
Syarat ini terdiri dari Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat Bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Lantas, jika bank bangkrut, nasabah harus bagaimana?
Hal pertama yang harus dilakukan oleh nasabah jika bank tempat menabung bangkrut adalah mengakses aplikasi “Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar” pada laman resmi LPS: www.lps.go.id.
Melalui aplikasi tersebut, nasabah dapat mengetahui apakah tabungannya layak bayar atau tidak. Sebagai informasi, LPS mengumumkan status simpanan layak bayar secara bertahap maksimal 90 hari kerja sejak bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.
Pada website resmi LPS, nasabah juga dapat mengakses informasi yang dibutuhkan antara lain persyaratan administrasi untuk mencairkan tabungan nasabah termasuk informasi mengenai bank pembayar (bank yang ditunjuk oleh LPS untuk mencairkan tabungan nasabah).
Dalam pengajuan klaim simpanan, nasabah wajib menunjukan bukti identitas diri (KTP, SIM, Paspor atau lainnya) dan bukti kepemilikan rekening simpanan yang asli. Selain itu, untuk copy bukti identitas dan bukti kepemilikan rekening juga wajib disediakan nasabah.
Setelah melaporkan ke LPS, nantinya akan menunjuk bank pembayar untuk mencairkan tabungan nasabah. Selanjutnya, petugas bank pembayar menerima pengajuan klaim dan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh nasabah.
Nasabah pun dihimbau untuk tidak membawa pulang uang tunai, namun nasabah diharapkan membuka tabungan pada bank pembayar tersebut.
Bagi nasabah yang tabungannya dinyatakan tidak layak bayar, maka nasabah dapat mengajukan keberatan ke LPS melalui aplikasi “Keberatan Nasabah” pada website LPS: www.lps.go.id.
(Rina Anggraeni)