Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KAI Refund Tiket 100% Penumpang karena Insiden Anjloknya KA Pandalungan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2024 |10:15 WIB
KAI Refund Tiket 100% Penumpang karena Insiden Anjloknya KA Pandalungan
Kompensasi Bagi Penumpang yang Terdampak Insiden KA Pandalungan. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - KAI memberikan kompensasi kepada calon penumpang yang terdampak akibat insiden anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo, Jawa Timur. Kompensasi diberikan kepada penumpang yang mengalami penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api yang melintasi emplasemen Stasiun Tanggulangin kemarin.

"Atas peristiwa ini, kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA yang kemarin mengalami ketidak nyamanan dalam pelayanan,” ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resminya, Senin (15/1/2024).

Adapun bentuk kompensasinya, dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan.

Kemudian dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung satu jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan.

Selanjutnya, dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan.

Kemudian, dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan.

Selain itu, penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan.

Terakhir, tiket yang dibatalkan dengan pengembalian bea secara langsung sebesar 100% (seratus persen) termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.

Pengembalian bea dapat dilakukan pengambilan tunai di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal yang tertera di tiket.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement