Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sandiaga Uno: Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75% Bagian dari UU Cipta Kerja

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2024 |20:57 WIB
Sandiaga Uno: Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75% Bagian dari UU Cipta Kerja
Kenaikan pajak hiburan bagian dari UU Ciptaker (Foto: Kemenparekraf)
A
A
A

Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud itu pun mengajak Inul dan Hotman untuk ngolah pikiran bersama. Ia menegaskan bahwa kenaikan pajak bukan untuk pelaku ekonomi kreatif melainkan seluruh lapisan masyarakat lainnya.

"Makanya saya bilang kepada mbak Inul sama bang Hotman yuk kita ngopi 'ngolah pikiran' karena ini bukan untuk hanya pelaku ekonomi kreatif, tapi untuk seluruh lapisan masyarakat yang sangat bergantung lapangan kerjanya di ekonomi kreatif ada total 24 juta," ungkapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement