Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Diskotek hingga Spa Naik Jadi Maksimal 75%, Kemenkeu Segera Temui Pelaku Usaha

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |18:42 WIB
Pajak Diskotek hingga Spa Naik Jadi Maksimal 75%, Kemenkeu Segera Temui Pelaku Usaha
Pajak Diskotek, Karaoke hingga Spa Naik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama asosiasi pelaku usaha hiburan. Hal ini usai terjadi polemik terkait kenaikan pajak hiburan.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, Kemenparekraf sudah sepakat untuk berbicara dengan asosiasi untuk membahas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan 40%-75%.

"Kemenparekraf sepakat untuk kita berbicara dengan rekan-rekan dari asosiasi gabungan industri pariwisata Indonesia, kita akan jadwalkan," kata Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Selasa (16/1/2024).

Adapun 5 jenis jasa hiburan itu dikenakan tarif pajak cenderung tinggi karena dianggap hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Untuk memberikan rasa keadilan antar daerah, maka ditetapkan batas bawah 40% dari sebelumnya tidak ada batas bawah.

"Kenapa kemudian perlu ditetapkan batas bawah? semoga media sepakat bahwa untuk jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, jadi untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi oleh masyarakat tertentu bukan masyarakat kebanyakan," jelas Lidya.

Kebijakan baru ini berlaku mulai 5 Januari 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Pemerintah daerah bebas menentukan pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di daerahnya antara 40%-75%, tujuannya untuk menjadikan daerah lebih mandiri.

Lydia memastikan dalam menetapkan range 40%-75% untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa telah mempertimbangkan berbagai masukan termasuk pembahasan di DPR RI. Selain itu juga melihat praktik pemungutannya yang telah terjadi di lapangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement