Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Diskotek hingga Spa Naik Jadi Maksimal 75%, Kemenkeu Segera Temui Pelaku Usaha

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |18:42 WIB
Pajak Diskotek hingga Spa Naik Jadi Maksimal 75%, Kemenkeu Segera Temui Pelaku Usaha
Pajak Diskotek, Karaoke hingga Spa Naik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Adapun UU HKPD ini amanatnya penguatan pajak daerah, memberikan dukungan pada daerah supaya lebih mandiri.

"Lewat kemandirian inilah UU ini memberikan ruang kepada seluruh daerah, kepada Pemda untuk silakan ditetapkan tarifnya karena kepala daerah yang tahu kondisi sosial ekonomi daerahnya. Supaya tidak berlomba-lomba milih tarif yang paling bawah, maka diberikan batas bawah 40%," pungkas Lydia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement