Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.
Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
“Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight,” paparnya.
Irfan memastikan upaya edukasi terhadap penumpang terus dioptimalkan, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan baik dengan didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.
“Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan kami dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat,” beber dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)