Terkait ketertarikan investasi dari para calon investor, Pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif dan kompensasi kepada korporasi yang berminat berinvestasi di IKN yang diatur dalam PP No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasiltias Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Insentif dan kompensasi tersebut antara lain: Pajak penghasilan badan (PPh) badan sebesar 0% selama 10 tahun, Pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 0%, Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0%, Bea masuk sebesar 0%, Pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0% selama 10 tahun.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.