Untuk daerah Jakarta Timur harga tanah diangka Rp30 juta hingga Rp45 juta. Jakarta Barat berkisar antara Rp25 juta hingga Rp40 juta. Serta Jakarta Pusat, tanah dijual dengan harga Rp35 juta sampai Rp50 juta.
Dengan harga yang sangat bervariasi, masyarakat dapat menggali informasi terlebih dahulu terkait tanah diderah mana yang paling cocok. Selain itu, dapat juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 24 tahun 2020 soal Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Baca Selengkapnya: Segini Harga Tanah per Meter di Jakarta
(Feby Novalius)