2. Menghitung Total Harga Bangunan
Total Harga Bangunan dapat dihitung dengan mengalikan luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter.
3. Menghitung Total nilai jual properti
Total nilai jual properti dapat diperoleh dengan menjumlahkan Total Harga Tanah dan Total Harga Bangunan.
Untuk NJOP yang tidak kena pajak, nilainya ditentukan oleh Peraturan Daerah di berbagai lokasi. Saat ini, terdapat nilai minimum untuk NJOP yang tidak kena pajak sebesar Rp 10.000.000.
Selain itu, dapat menggunakan beberapa portal online untuk mengecek NJOP.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengecek NJOP secara online:
1. Buka situs web Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di wilayah properti Anda.
2. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun Pajak yang ingin Anda cari.
3. Klik tombol "Cari".
4. Nilai NJOP akan muncul pada halaman hasil pencarian.
Dapat mengunjungi kantor Badan Pendapatan Daerah terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai NJOP properti Anda.
Berikut 5 Website NJOP di Wilayah jabodetabek.
Jakarta: jakarta.go.id
Kota Bogor: kotabogor.go.id
Kota Depok: bphtb.depok.go.id
Kota Tangerang: tangerangkota.go.id
Tangerang Selatan: tangerangselatankota.go.id
Demikianlah informasi Cara Cek Njop Tanah.
(Taufik Fajar)