Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

20 Juta Pekerja Terancam PHK Gegara Kenaikan Pajak Hiburan

Asla Lupanda , Jurnalis-Minggu, 28 Januari 2024 |03:12 WIB
20 Juta Pekerja Terancam PHK Gegara Kenaikan Pajak Hiburan
Ancaman PHK karena Kenaikan Pajak Hiburan. (Foto:Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) picu ancaman (Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi hampir 20 juta orang. Hal ini disebabkan karena bisnis hiburan berpotensi gulung tikar alias bangkrut.

Kenaikan yang terjadi berkisar antara 40%-75%. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (MenkoMarves) Luhut Bisnar Panjaitan menyarankan agar kebijakan mengenai kenaikan pajak hiburan ditunda sementara waktu.

"Kasian nanti tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta ya (PHK)" ucap Luhut saat ditemui wartawan.

Kenaikan pajak ini merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga Kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal yakni pengurangan pokok pajak daerah.

Hal ini diatur dalam Pasar 101 Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain itu, pemerintah telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Sekarang Surat Edaran Mendagri itu sehingga pemerintah daerah itu bisa melakukan langkah-langkah, pasalbsrapa itu (101 UU HKPD," jelas Luhut.

Baca Selengkapnya : Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75%, Luhut : 20 Juta Orang Terancam PHK

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement