JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnvian meminta Kepala Daerah menggunakan diskresi dalam menetapkan pajak hiburan di bawah 40%. Hal tersebut untuk mendorong industri hiburan berkembang dan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dari sektor hiburan.
"Tapi yang di bawah 40% sementara baru di Bali, tapi saya dorong daerah lain untuk kesinambungan (menurunkan pajak), lapangan pekerjaan dan kesulitan pengusaha pasca covid kita dorong menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan UU itu," ujar Tito di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2024).
Lebih lanjut, mantan Kapolri itu menjelaskan diskresi Pemda itu diatur pada Pasal 101 UU HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang mampu memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Sehingga lewat kententuan tersebut, Tito mengungkapkan Kepala Daerah bisa menetapkan pajak hiburan lebih kecil dari ketentuan yang diatur lewat UU HKPD yaitu 40% - 75%.
"Tugas kami mendorong untuk menggunakan aturan itu, menggunakan kewenangan yang diberikan UU ata dasar pertmbangan boleh memberikan di bawag 40%," lanjutnya.