Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah

Meliana Tesa , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |22:05 WIB
Mengenal Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah
Mengenal Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Hak tanah yang dimaksud meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB). SHM memiliki status kepemilikan paling tinggi dan kuat di mata hukum.

Sebagai contoh saat seseorang membeli tanah, mereka mendapatkan AJB dari Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), yang berfungsi seperti kuitansi transaksi, namun sertifikat tanah masih atas nama pemilik lama.

Proses pemindahan kepemilikan dalam sertifikat tanah, seperti proses balik nama, melibatkan pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perlu dicatat bahwa akta jual beli tanah diterbitkan oleh notaris atau PPAT, sementara sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN.

Demikian informasi mengenai perbedaan akta tanah dan sertifikat tanah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement